Selainitu, pada dasarnya di daerah sudah memiliki kewenangan sendiri untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi yang tertampung dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang kemudian akan mendorong para kepala daerah untuk mengembangkan
tersebut bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus akuntabel dan sejalan dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan cita-cita nasional. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu,
Berikutadalah beberapa tujuan otonomi daerah & implementasinya yang pada saat ini ada di Indonesia beserta penjelasannya, yakni : Meningkatkan pelayanan masyarakat; Adapun tujuan adanya pelaksanaan otonomi daerah juga sangat penting untuk keadilan nasional. Hal ini dilaksanakan melalui kebijakan dari pemda kepada masyakarat agar terwujud
Dalamlampiran ini, kita telah membahas tentang landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Landasan hukum ini terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 32
Sentralisasibanyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Sedangkan desentralisasi dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber
sepertiAsas, Sistem dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Untuk itu, bagi Anda penyelenggara tugas-tugas Pemerintahan Daerah seyogianya memahami secara mendalam konsep-
. 410 496 58 31 358 482 121 61
bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia pada saat ini